Edarkan Shabu, HR Ditangkap Polisi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Edarkan Shabu, HR Ditangkap Polisi

TAPUNG HULU, - HR alias IW (29), warga Dusun V Bangun Mulyo Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung HUlu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi kedapatan edarkan narkotika jenis Shabu, Minggu Sore, 17 Desember 2017.

Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 5 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 kotak catton bath, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 730 ribu.

Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Minggu sore, (17/12/12), sekira pukul 17.00 Wib, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi yang dilakukan HR dirumah seorang warga Dusun V bangun Mulyo, Desa Senamanenek.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Lambok Hendriko bersama beberapa anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 Wib, petugas menemukan HR sedang tidur-tiduran dikamar rumahnya, tidak ingin membuang waktu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dibawah bantal yang dipakai HR ini, 6 paket shabu yang terbungkus plastik bening.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata SH mengatakan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

HR akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.  (rima)


Terkini