iniriau.com, INHU - Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pria berinisial YRA (48) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada (20/9/2022).
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran mengatakan perbuatan pelaku diketahui usai korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun bercerita tentang perbuatan ayah kandungnya pada temannya. Parahnya perbuatan biadab itu dilakukannya berulang kali.
"Perbuatan bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada temannya aksi bejat pelaku yang berulang kali melakukan pencabulan sepanjang bulan Juli 2022 di rumahnya," katanya, Rabu (21/9/2022) malam.
Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, ibu kandung korban telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
"Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Hal itu langsung membuat emosi DI, dan melaporkan hal ini kepada kepala lingkungan setempat. Hari itu juga, kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku," ungkap Misran.
Berkat laporan tersebut petugas Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan tindakan tak terpuji pencabulan terhadap anak kandungnya. Saat ini pelaku sudah ditahan," tutup Misran.**