PEKANBARU - Jonny Susanto (48), Direktur Utama PT. Mitra Bentang Matra melaporkan Agustar, kuasa Direksi PT Citrabuana Inti Fajar, ke Polresta Pekanbaru, dalam perkara dugaan penipuan, Senin (18/12/17).
Dalam laporan bernomor; Pol STPL/988 XI/2017/SPKT II Polresta tanggal 21 November 2017 yang ditandatangani Kanit II SPKT Briptu Sugiyantomi, Jonny menjelaskan, dugaan penipuan/penggelapan ini berawal ketika pada bulan November 2016 lalu, di Hotel Grand Zuri, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Agustar (44), kuasa Direksi PT CIF menawarkan proyek pembangunan perumahan karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) yang berlokasi di Jalan Poros II, Desa Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.
Untuk membangun proyek perumahan itu, korban harus menyetor sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp135 juta. Uang tersebut telah disetor korban dengan tiga kali setor.
Diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan. Akibatnya, korban pun merasa dirugikan. Korban kemudian meminta agar Agustar mengembalikan uangnya.
Menurut pelapor, setelah setahun menunggu, belum iktikad baik dari Agustar yang tinggal di Jalan Pelangi II, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru itu. Hingga akhirnya korban membuat laporan polisi.
" Saya akan terus memperjuangkan hak saya, uang saya, mbak," kata Jonny dalam konferensi pers di salah satu cafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru beberapa hari lalu.
Sementara itu, Agustar yang coba dikonfirmasi melalui 08136471xxxxx, tersambung, namun tidak diangkat. SMS yang dikirim juga tidak dibalas. (rima)