Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 4.093 Butir Pil Ekstasi di Pekanbaru

Jumat, 30 September 2022 | 08:36:57 WIB
Polresta Pekanbaru bongkar sindikat narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -  Peredaran narkoba kembali digagalkan aparat Polresta Pekanbaru. Kali ini empat orang sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Pekanbaru berhasil digagalkan Polresta Pekanbaru.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi pelaku ditangkap di dua lokasi. Penangkapan pertama di salah satu hotel yang berada di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Senin (19/09/22) kemarin. Yang kedua d jalan Tunas Jaya, Bukit Raya, Selasa (20/09/22) lalu

"Dari tangan  pelaku, polisi amankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram serta 3,4 kg serbuk pil ekstasi," ujar Pria Budi, Kamis (29/9/2022).

Empat pelaku narkoba yang diamankan yakni JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Jaringan ini dikendalikan oleh F yang kini masih berstatus warga binaan di Lapas Pekanbaru.

"Sebanyak 3,4 kg serbuk ekstasi jika dicetak ulang menjadi 13.000 butir ekstasi. Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Pekanbaru oleh para pelaku," terangnya.

Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.*

Terkini