Puluhan Imigran Bangladesh Dievakuasi di Rumah Detensi Imigrasi

Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:51:36 WIB
Puluhan WN Bangladesh diserahkan ke rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru. (foto:ist)

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 43 imigran Bangladesh diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, karena menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga Negara Asing (WNA) dievakuasi di rumah Detensi Imigrasi. Mereka ditangkap karena berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, saat ini sudah 118 imigran Bangladesh yang berada di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

“Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada rumah Detensi Imigrasi berdasarkan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Jahari dalam keterangan persnya, Selasa (4/10) di Aula Rumah Detensi Pekanbaru.

Jahari mengungkap, pada tanggal 30 September 2022 silam telah dilaksanakan serah terima sebanyak 43 orang asing WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.

Lalu, pada hari Senin kemarin, tepatnya pada tanggal 3 oktober 2022 telah dilakukan serah terima sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Dijelaskan pula, bahwa seluruh WN Bangladesh yang diserah terima akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan barang sebelum ditempatkan di Ruang Detensi Rudenim Pekanbaru.

“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Bangladesh terkait keberadaan 118 orang WN Bangladesh di sini untuk mempercepat proses pendeportasian,” lanjut Jahari.

Dikatakan dia, proses pengamanan terhadap 43 WN Bangladesh, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kemudian, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi dan menginterogasi yang bersangkutan. Hingga akhirnya ditemukan dugaan terkait tindak pidana .**

Terkini