Usai Tuding Sekdaprov Riau Korupsi, Dua Mahasiswa Ditetapkan Polresta Pekanbaru Tersangka

Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:31:02 WIB
Massa melakukan aksi unjuk sekelompok massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (6/10/2022) - foto: istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi unjuk  sekelompok massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (6/10/2022) kemarin. Namun aksi tersebut  berbuntut panjang. Pasalnya  dua orang yang ikut melakukan aksi unjuk rasa itu kini dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak Polresta Pekanbaru.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka  atas kasus dugaan pencemaran nama baik.Diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyuarakan aspirasi agar Kejati Riau mengusut dugaan suap Rp 2 miliar untuk pemenangan tender  yang melibatkan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.

Dua mahasiswa inisial TS dan AY itu dijerat Pasal 310 ayat 2 KUHP, dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun," kata Andrie, Jumat (7/9/22).

Aturan tersebut menerangkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama, atau turut membantu melakukan tindakan pidana tersebut.

Adapun ancaman pidananya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp450 ribu.**

Terkini