Blanko e-KTP Habis, UPTD Capil Bukit Raya Beri KTP Sementara

Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:43:29 WIB
Camat Bukit Raya, T Ardi Dwisasti. (Foto:Fra)

Iniriau.com, PEKANBARU - KTP elektronik (e-KTP) pada hakikatnya adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua masyarakat yang sudah berusia diatas 17 tahun atau sudah menikah. Dengan digunakannya e-KTP dalam berbagai pelayanan publik, berdampak pada semakin pentingnya kepemilikan e-KTP

 Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait keterbatasan blanko e-KTP, Camat Bukit Raya, T Ardi Dwisasti, membenarkan bahwa blanko sedang habis.

"Setelah kita konfirmasi kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pencatatan Sipil (Capil), bahwa blanko pengisian memang sedang habis. Maka dari itu kita dari Kecamatan Bukit Raya khususnya UPTD Capil Bukit Raya hanya bisa memberikan KTP sementara," ujar Ardi saat di temui iniriau, Jumat (7/10) di kantor Kecamatan Bukit Raya.

Dijelaskan pula, bahwa KTP sementara ini bisa diminta langsung oleh warga bersangkutan kepada UPTD Capil.

Selain itu, terkait permasalahan pengambilan KTP yang telah jadi, bukan di Kantor Camat melainkan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Sudirman.  Ardi memaparkan bahwa peruntukan dari UPTD itu sendiri hanya mengirim data ke MPP.

"e-KTP itu jadinya tidak lama, jika ada blankonya, prosesnya itu paling lama cuma dua minggu. Dan e-KTP kalau  sudah jadi memang keluarnya di MPP, karena disitulah induknya," ucapnya.

Ardi sekaligus meluruskan bahwa keterlambatan pengurusan e-KTP kendalanya bukan di Kantor Kecamatan. Karena Kantor Kecamatan  hanya menyediakan wadah untuk mempermudah warga agar tidak melakukan pengurusan e-KTP ke MPP.

"Di kantor Kecamatan Bukit Raya ini ada tiga instansi yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPTD Capil, serta pelayanan administrasi kependudukan. Keberadaan UPTD Capil di kantor Camat agar mempermudah warga untuk melakukan pengurusan e-KTP," paparnya.**

 

Terkini