Tak Lagi dari Rekomendasi Wako dan Bupati, UMK 2023 Ditetapkan Gubernur

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:00:17 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Sesuai aturan baru penetapan UMK tidak lagi dilakukan Walikota dan Bupati tidak lagi merekomendasikan UMK pada Gubernur.  Namun sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang menetapkan UMK mulai 2023 mendatang adalah Gubernur. 

Menurut Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Karena nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung.

Nanti yang menentukan UMK 2923 adalah Gubernur, namun sampai saat ini kami belum menerima secara langsung SE dimaksud," ujar Kepala  Abdul Jamal, Senin (10/10/2022)

Abdul Jamal mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, Bupati/Walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikan.

"Tentu kita berharap ada kenaikan 2023 mendatang. Apalagi sekarang ini kan inflasi tinggi juga," ucapnya.

Diperkirakan, lanjut Jamal, UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.**

Terkini