Amankah Obat yang Mengandung Dekstrometorfan? Begini Penjelasan BBPOM Pekanbaru

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:44:54 WIB
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan saat menjelaskan bahan aktif yang terkandung di dalam produk obat batuk merek Dextral. (foto:Fra)

Iniriau.com, PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru memastikan bahwa obat batuk yang mengandung bahan aktif Dekstrometorfan aman untuk dikonsumsi sesuai dosis dan petunjuk dokter. Salah satu merek obat batuk yang mengandung jenis bahan aktif  Dekstrometorfan yang banyak dijumpai di apotik dan toko obat di Pekanbaru yaitu Dextral.

"Perlu diketahui ada empat jenis golongan obat yakni, obat bebas yang penandaannya ada lingkaran hijau, obat bebas terbatas dengan lingkaran biru, obat keras ditandai  lingkaran merah dengan huruf K ditengahnya serta narkotika yang ditandai dengan warna merah dan ada logo plus ditengahnya. Dextral ini termasuk dalam jenis obat bebas terbatas dan aman dikonsumsi sesuai dengan petunjuk dari dokter,” jelas Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan saat ditemui ini riau, Rabu (12/10) di Kantor BBPOM Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Yosef juga meluruskan bahwa, walaupun di luar kemasan obat terdapat peringatan “Awas! Obat Keras” tetapi Dextral ini termasuk jenis golongan obat bebas terbatas, karena ada tanda lingkaran biru diluar kemasannya yang penggunaannya boleh atau tanpa resep dokter serta penggunaan terbatas dengan peringatan khusus.

“Obat bebas terbatas boleh di jual seperti klinik, rumah sakit dan apotik serta sarana yang berizin dan penggunaannya sesuai anjuran dokter. Obat-obat seperti ini tidak boleh dijual di toko retail, meski masih sering kita jumpai disana,” ujarnya.

Dekstrometorfan adalah jenis bahan aktif yang bermanfaat  sebagai pereda batuk dan pilek. Dekstrometorfan merupakan obat tua, tunggal dan sudah sangat jarang digunakan di kalangan medis.

Beberapa kalangan masyarakat  masih banyak yang bingung tentang  bagaimana keamanan dari  salah satu jenis obat batuk merek dextral. Beberapa tahun lalu banyak laporan terkait penyalahgunaan dekstrometorfan tunggal oleh kebanyakan remaja dibeberapa wilayah Indonesia, sebagai substitusi produk halusinogenik (membuat para penggunanya dapat merasakan berbagai sensasi dan melihat hal-hal yang sebenarnya tidak ada).

Diimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa. Serta untuk lebih detail dapat di cek melalui aplikasi BPOM Mobile, yang dapat diunduh secara gratis melalui smarthpone.**

Terkini