KAMPAR, - MA alias AN (33), warga Jalan Cipta karya ujung, Kecamatan Tampan, kasus penjual dan mengedarkan materai palsu ditangkap polsek Siak Hulu saat melancarkan aksinya di KM 21 Jalan Lintas Timur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH didampingi Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat Konferensi Pers , Sabtu (23/12/2017) di Gedung Serbaguna Polres Kampar.
Pihak petugas mengamankan barang bukti, berupa 7 lembaran besar yang masing-masing lembaran terdiri dari 50 keping materai palsu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 350 keping dengan nilai nominal satuan Rp 6 ribu.
Dari 350 keping materai palsu ini telah terjual 100 kepingnya oleh pelaku kepada 2 pemilik warung, kemudian oleh petugas materai ini juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 12.30 wib, ketika saksi SR sedang berada di warung miliknya di jalan Lintas Timur Km 21 Desa Pangkalan Baru, "Tersangka MA alias AN menawarkan Materai kepadanya, SR merasa curiga karena pelaku menawarkan materai tersebut dibawah harga nominal materai tersebut," katanya..
SR juga membandingkan materai yang ditawarkan tersangka dengan materai asli yang dijualnya selama ini, atas kecurigaannya ini SR kemudian menghubungi pihak Kepolisian untuk Menindaklanjutinya.
"Atas informasi itu personel Polsek Siak Hulu segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta 350 keping materai palsu yang sedang diedarkannya ini, dalam aksinya pelaku ini berpura-pura sebagai karyawan PT. Pos dan Giro," kata Kapolres Kampar saat expos kasus ini. (humas)