Hore! Naik 8,83 Persen, UMK Pekanbaru Jadi Rp3.319.023

Rabu, 30 November 2022 | 15:54:44 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pasca Pemprov Riau menetapkan Umpan Minimum Provinsi,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, kini juga telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Dimana UMK Pekanbaru tahun depan naik hingga  sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675 menjadi Rp3.319.023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal, kenaikan sebesar 8,83 persen tersebut hasil rapat  bersama Disnaker, Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru.

" Hasil dari rapat dewan pengupahan, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar  Abdul Jamal, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya. Juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Saat ini, dikatakan Jamal, UMK 2023 yang disepakati dewan pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.

"Selanjutnya kami sampaikan pada Pj Wako dan diajukan pada Gubri. Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," tutupnya.**

 

Terkini