Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan Tiang Kabel Optik di Jalanan

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:09:03 WIB
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU -  Saat ini sejumlah ruas jalan di Pekanbaru dipadati tiang kabel optik. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menertibkan tiang kabel optik tersebut. Menurut Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, rencana penertiban tiang kabel optik itu  setelah pemerintah kota menerima keluhan dari warga. Pasalnya warga melapor,   ada saja orang yang memasang tiang di depan rumah atau ruko.

"Setelah laporan warga kami membahasnya dengan inspektur daerah, kabag hukum, kabag kerja sama, dan bagian aset daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut," ujar  Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (18/1/2023).

Namun sebelum ditertibkan izin perusahaan pemilik kabel optik akan diperiksa. Sejak 2018 hingga kini, hanya ada enam perusahaan yang berizin.

Untuk itu emerintah kota akan kembali memeriksa perusahaan yang sudah mendapatkan izin. Salah satu perusahaan yang sudah memilik izin yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), yang sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer.

"Kabarnya, mereka sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer. Kami akan cek juga kondisinya saat ini," jelasnya.

Indra juga meminta kepada perusahan swasta, tiang kabel optik harus dikurangi. Supaya, daerah milik jalan tidak terlalu semerawut.

"Ada satu lokasi ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman," ungkapnya.

Ia menilai, lebih baik kabel optik itu dipasang di bawah tanah. Karena, kabel optik harus dipasang di bawah tanah untuk kawasan pusat kota, daerah keramaian, dan pusat perekonomian. Sementara PLN memiliki tiang sendiri.

"PLN memiliki tiang sendiri. Namun ada juga kabel optik dipasang di tiang PLN. Nanti akan konfirmasi ke PLN seperti apa kerja sama mereka dengan perusahaan kabel optik itu," paparnya.

Penertiban tiang fiber optik itu sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi. Kemudian, Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang petunjuk teknisnya.**

 

 

Terkini