iniriau.com,PEKANBARU - Pemko Pekanbaru bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan berlaku akhir bulan ini. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan setiap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat. Menurutnya penanganan sampah sampai saat ini cukup baik.
Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang. Meski demikian pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk warga yang membuang sampah saat kendaraan berjalan.
"Kita sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih. Sehingga kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) dalam waktu dekat," katanya, Selasa (21/2/2023).
Selain itu Zulfahmi mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda.
"Jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya," pungkasnya.**