Buang Sampah Sembarangan 4 Warga Didenda Tim Yustisi Pekanbaru

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:45:00 WIB
Tim Yustisi Pekanbaru saat menindak warga buang sampah Sembarangan (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Saat ini bagi warga Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenakan denda. Bahkan  Tim Yustisi Pekanbaru sudah menindak empat warga. Mereka dikenakan didenda karena membuang sampah tidak pada tempatnya.

Keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/23) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB. Mereka melanggar  Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, keempat warga bersangkutan dijaring di dua lokasi berbeda di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini.

"Di lokasi ini ada Dua warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkapnya, Kamis (2/3/23).

Kemudian, lanjut dia, dua warga lainnya dijaring di Jalan Arifin Ahmad persimpangan Jalan Guru.

"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.**

Tags

Terkini