iniriau.com, Rokan Hulu. Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penetapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan, Jum'at (7/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujung batu AKP Sohermansyah SH,mengatakan dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, polisi akhirnya menetapkan tersangka MP alias Pak Ucok (31) sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap ES.
Menurutnya peristiwa penganiayaan itu bermula di warung tuak di Jalan Ngaso Kelurahan Ujung Batu, Kamis (6/4/2023). Di sana terjadi pertengkaran antara tersangka MP dengan kakak kandungnya. Pasalnya tersangka tidak terima bahwa korban ES mencampuri urusan antara pelaku dan kakaknya. Maka terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan terjadinya TP penganiayaan.
"Kami mengamankan Barang Bukti berupa Baju korban, penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan empat saksi SR, JM RS dan LB".jelas Sohermansyah.
Selanjutnya penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan serta menetapkan MP sebagai Tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan yaitu 351 ayat (2) KUH Pidana," tutup Kapolsek mengakhiri.**