iniriau.com,KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membekuk
seorang pria berinisial S Als AB (50), Selasa (25/7/2023). Pria paruh baya itu diringkus polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasinya bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
Dengan informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap S Als AB yang sedang berada di dalam rumah miliknya di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp700 ribu serta sebungkus plastik klip yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Saat dilakukan penggledahan rumah milik S Als AB ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang berada diatas konsen jendela kamar yang ada di dalam ruang belakang rumah milik S Als AB.
"Saat dilakukan Interograsi, S Als AB menerangkan bahwa sudah menjual dua paket narkotika kepada pria inisial P dan F. Pelaku S Als Ab menerangkan mendapatkan narkotika dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500 ribu,"Ujar Novris
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan Untuk Pelaku S Als AB ini merupakan residivis narkotika tahun 2017 yang pernah ditangkap.
“Pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Novris.**