Polsek Bukit Raya Musnahkan 3,5 Kg Ganja dan 260 Pil Riklona dari 3 Tersangka

Sabtu, 09 September 2023 | 12:49:35 WIB
Pemusnahan 3,5 Kg Ganja dan 260 pil Riklona di Polsek Bukit Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya mengelar pemusnahan narkotika, Jumat (8/9/2023). Sebanyak  3,5 kg daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona dimusnahkan di pekarangan Mapolsek Bukit Raya. Untuk pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong. Sedangkan 260 pil Riklona diaduk menggunakan blender.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil dan disaksikan oleh ke tiga tersangka serta perwakilan dari BNNK Pekanbaru dan pihak kejaksaan serta pengacara tersangka. Barang haram yang dimusnahkan ini diamankan dari tangan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RA, N, serta GH.

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil.

Disampaikan Syafnil, bahwa barang bukti pil Riklona adalah jenis narkotika golongan IV. Kemudian, untuk penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat dan lokasi berbeda beberapa waktu lalu.

Selain agar tidak disalahgunakan, pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan.

Terkait tindak lanjut kasusnya, Syafnil mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pria inisial R, yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku.

"Kasus ini masih pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran tim nya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut," jelas AKP Syafnil.

Dari keterangan para pelaku sendiri, mereka mengaku rencananya dua jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Selain itu ketiga pelaku juga mengakui untuk baru pertama kali terlibat sebagai kurir. "Mereka ini istilahnya adalah tukang gendong diupah Rp500 ribu. Mereka masih pemula semua ini," imbuh Syafnil.

Dalam kasus ini, lanjut Syafnil, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.**

Tags

Terkini