Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Kuansing Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:37:11 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing menangkap seorang pria tua inisial SO (64) warga Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. SO diamankan polisi karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho mengatakan, SO ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"SO warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap di rumahnya pada Senin, 16 Oktober 2023," ujar  AKP Linter Sihaloho melalui keterangan Selasa (17/10/23).

AKP Linter menerangkan peristiwa tersebut bermula  3 Agustus lalu. Saat itu pelapor menitipkan anaknya ke rumah keluarganya karena pergi menimbang buah sawit. Namun tidak lama pihak keluarga menghubungi pelapor kalau anaknya diduga telah dicabuli SO.

“Pelapor menitipkan korban  ke rumah keluarganya. Setelah itu pelapor pergi menimbang sawit, dan tidak lama kemudian keluarganya menelepon bahwa korban telah dicabuli oleh SO (64),” terangnya.

Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Pasal tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016.**

 

 

 

 

Tags

Terkini