Terbukti Bersalah Lakukan Pungli, Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 16 November 2023 | 10:54:49 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret mantan Kasatpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhafin dan dua orang anak buahnya ke meja hijau, Rabu (15/11). Adapun  agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.

Meski dinyatakan bersalah, namun Hendy Derhavin divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.  Mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak itu hanya divonis 1 tahun penjara.

Selain Hendy Derhavin, putusan juga dibacakan terhadap dua anak buahnya yang juga menjadi pesakitan dalam perkara itu. Mereka adalah Iskandar dan Novrizal.

"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heidy), Rabu (15/16/2023).

Dalam putusan itu hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal tersebut sama dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut (JPU) dalam tuntutannya. Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.

"Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," kata Rawatan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tegas Kasi Intelijen.

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di bulan April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.
 

Selanjutnya terdakwa selaku Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
 

Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
 

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.**
 


 

Tags

Terkini