Cabuli Pelajar di Rumah Kosong, Buruh Tani di Rohil Dipolisikan

Sabtu, 18 November 2023 | 11:26:58 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHIL - Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil mengamankan seorang buruh tani yang masih di bawah umur. Bocah berusia 14 tahun itu dimasukan ke sel atas dugaan pencabulan pada pelajar SMP.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk pelaku ditangkap setelah aparat menerima laporan dari orang tua korban. Wanita inisial HS (43) itu tidak terima putrinya yang masih berusia 14 tahun yang masih sekolah dilecehkan oleh anak laki laki tersebut.

" Pelecehan itu tejadi saat anaknya ditinggalnya karena bekerja. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong samping rumahnya," ungkap Iptu Yulanda, Jumat (17/11/2023).

Pelaku diamankan dirumahnya di salah satu Kepenghuluan di Wilayah Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Kamis 16 November 2023. Pukul 13.00 WIB. Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan interogasi, dan pelaku mengaku telah menyetubuhi seorang anak perempuan dibawah umur ( korban) sebanyak satu kali.

"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya satu helai baju kaos warna putih bertuliskan 3 second, celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam wanita warna pink.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," tutupnya.**

Tags

Terkini