Diduga Korupsi Dana BLU, Eks Rektor dan Bendahara UIN Suska Jadi Tersangka

Rabu, 22 November 2023 | 09:31:34 WIB
Bendahara UIN Suska VA ditahan Penyidik Kejati Riau selama 20 hari ke depan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska AM dan VA selaku bendahara ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai tersangka korupsi pada Selasa (21/11/23).  Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau TA. 2019.  pada Selasa (21/11/23). 

Menurut Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto,tersangka VA langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka AM selaku rektor sudah meringkuk di sel lapas, karena menjalani masa hukuman perkara Tipikor. Bambang mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tipikor pada  dana badan layanan umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019 tersebut. Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Bambang, Selasa (21/11/23).

“Tersangka VA ditahan di Lapas perempuan,” imbuh Bambang. 

Peran para tersangka dalam kasus ini, dimulai pada periode 31 Juli 2019 sampai dengan 12 Desember 2019. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran. 

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau. Tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar 50 juta sampai dengan 100 juta dari yang sebenarnya. 

Hal ini  diketahui oleh AM selaku Rektor. Dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak delapan kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp. 122.694.060.414,00. 

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp. 116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414,00. 

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Akibat perbuatan AM dan VA mengakibatkan kerugian negara Rp 7,6 miliar.

“Sesuai hasil audit dari auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00,” jelas Bambang. 

Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**
 

Tags

Terkini