iniriau.com, ROHIL - Polres Rohil meringkus pria paruh baya inisial JH (47) warga Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. JH ditangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Selasa (21/11/2023) atas dugaan pencabulan gadis dibawah umur.
Menjelang Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, JH ditangkap setelah Polres Rokan Hilir, menerima laporan dari orang tua korban. Ayah korban yang tidak terima anak gadisnya yang berusia 17 tahun itu dibawa pergi ke Jalan Menggala KM 24, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. lalu digauli JH hingga empat kali.
Menurut orang tua korban anaknya tidak pulang sejak Senin tanggal 20 November 2023. Kemudian ayah korban mencari korban dengan bertanya kepada isterinya (saksi).
"Isteri pelapor mengaku melihat korban pergi dengan pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna merah,l. Selanjutnya orang tua korban bersama masyarakat mencari korban akan tetapi tidak menemukannya," ujar Iptu Yulanda, Kamis (23/11/2023).
Korban berhasil ditemukan Selasa (21/11/2023) oleh seorang bernama Rahmat di jalan sedang berlari. Rahmat yang mengenalnya membawa korban ke rumah adik orang tua korban. Setelah bertemu dengan adik,kemudian adik orang tua korban bertanya kepada korban tentang perlakuan apa saja yang dialaminya.
Kepada orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali, dan ada menampar. Pelaku menendang perut bagian bawah korban, dan Tersangka juga memberi uang sebesar Rp 50.000,- kepada korban.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan yang di duga pelaku berinisial JH. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban.**