2 Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ditangkap Polsek Tempuling

Jumat, 08 Desember 2023 | 22:57:27 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,INHIL - Polsek Tempuling meringkus dua pria pelaku pencabulan anak di bawah umur Minggu (3/12/2023). Pria inisial M (31) dan RS (21) diamankan pihak kepolisian di dua lokasi berbeda.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir korban FN (14) dicabuli pada tanggal 3 Desember 2023, di Taman Wisata Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas pada pukul 20:30 WIB. Kemudian di Bandara Tempuling Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling pada pukul 23:30 WIB.

" Korban dicabuli di Sungai Ara korban dicabuli oleh enam orang. Sementara di Bandara Tempuling kembali dicabuli dua orang, RS dan M," ujar AKP Osben Samosir, Jumat (8/12/2023).

"Yang mana dua orang ini berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih kami selidiki bekerja sama dengan Polsek Kempas," imbuhnya.

Kasus pencabulan baru diketahui orang tua korban pada Senin (4/12), saat korban mengaku disetubuhi.

"Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar utang minyak dengan menggunakan sepeda motor. Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya darimana saja, korban hanya diam," terangnya.

Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Di rumah korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh enam orang laki-laki di taman wisata desa Sungai Ara dan dilakukan kembali di Bandara Tempuling olah RS dan M.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kelamin," tuturnya.

Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti dan hasil visum dua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.**

Tags

Terkini