iniriau.com, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka penyelundup narkoba. Dari keempat pelaku disita barang bukti 3,5 kilogram sabu dan 1.441 butir ekstasi (inek) yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini terungkap berdasarkan kerjasama Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Keempat pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda. Barang haram itu akan dikirim dari Pekanbaru ke Jawa Timur melalui bandara SSK II dan diterima oleh tersangka A alias Pin.
"Dua TKP merupakan kerjasama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Jefri, Selasa (12/12/2023).
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (27/11/2023). Pada operasi ini, polisi berhasil membekuk dua tersangka yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang.
"Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru," jelas Jefri.
Penangkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11/2023). Dalam operasi ini, petugas berhasil membekuk seorang tersangka inisial SA. Selain pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.
"Total 3 Kg sabu 1.392 butir ekstasi dari tersangka SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim)," jelas Jefri.
Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.
"Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi satu paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja," tutur Jefri.
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu (29/11/2023) di tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Di sini petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
"Barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut," ungkapnya.
Terhadap pelaku, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.**