Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:17:00 WIB
Tim Tabur Kejagung saat menangkap HPS DPO korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (foto: istimewa)

iniriau.com, BEKASI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Pria inisial HPS (59) diamankan di rumahnya Bekasi Timur Regency Blok G9 RT.004/RW.19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Rabu (6/3/2024).

Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulisnya mengatakan HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years).

"Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah). Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," terang Ketut Sumedana, Kamis (7/3/2024).

Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.**

Tags

Terkini