Polres Dumai Bekuk 2 Pengedar Kawasan Pelabuhan TPI Purnama, 5 Kg Sabu Disita

Senin, 01 April 2024 | 08:32:25 WIB
Dua pengedar sabu kawasan pelabuhan TPI Purnama Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com,DUMAI -Dua orang terduga pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Dumai Sabtu (30/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial ZF (46) dan MIY 27) yang ditangkap di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti lima kilogram sabu dari kedua pelaku. 

"Pelaku ZF warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan MIY warga Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Minggu (31/03/2024).

Dimana lima kilogram sabu tersebut dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan tulisan yushan, satu kotak kardus mie instan goreng, satu tas ransel kain warna hitam, satu helai plastik berwarna kuning, satu helai plastik berwarna hitam, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

AKBP Dhovan Oktavianton menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang warga Kabupaten Rokan Hilir yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran Kota Dumai khususnya Pelabuhan TPI Purnama Dumai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.**
 

Tags

Terkini