Polres Meranti Gelar Ekspose Kasus Narkoba, Pencabulan dan Rokok Ilegal

Senin, 13 Mei 2024 | 20:48:03 WIB
Polres Kepulauan Meranti mengelar press release pengukapan kasus narkoba, pencabulan dan kasus rokok ilegal (foto: istimewa)

iniriau.com, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti mengelar ekspose pengungkapan kasus narkoba, pencabulan dan kasus rokok ilegal ( Rokok Tampa cukai) di Mapolres Meranti, Senin (13/5/2024) pagi. 
Konferensi pers ini dipimpin Wakapolres Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP A.G.D Simamora, S.H.,M.H dan Kasat Narkoba AKP  S, Pangaribuan, S.H.

Dalam press release, Dodi Zulkarnain Hasibuan, menyampaikan  telah terjadi beberapa kasus tindak pidana dalam waktu Januari hingga Mei 2024. Diantaranya pengungkapan oleh Sat Reskrim dan At Narkoba  Polres Kepulauan Meranti.

“Polri berharap kepada media yang turut hadir pada siang ini untuk saling bekerja sama dalam menyampaikan Informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan mengimbau tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta perilaku yang dapat membuat tindak pidana,” ucap Wakapolres

'Kepada orang tua, Saya juga berpesan untuk terus memantau anak anaknya dalam pergaulan mereka, agar tidak adanya kejadian yang tidak kita inginkan," imbuhnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP  S. Pangaribuan, S.H mengaku pihaknya telah menerima 17 laporan terkait barang haram tersebut.  Untuk tindak pidana narkoba jenis sabu 15 perkara dan mengamankan yang  33.84 gram sabu. Tindak pidana Narkoba jenis ekstasi satu perkara dengan total 61 butir.

"Kemudian tindak pidana narkoba jenis ganja satu perkara dengan total berat 35.43 gram. Dengan total jumlah tersangka 29 orang diantaranya 25 pria, tiga orang anak-anak dan satu perempuan," jelas Kasat Narkoba.

Dalam ekspose kali ini juga disampaikan kasus pencabulan.  Kasat Reskrim Polres Kepulauan  Meranti AKP A.G.D Simamora, S.H.,M.H, menyampaikan pihaknya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Rangsang. Dimana  jumlah korban enam orang.

"Pelaku inisial RR ditangkap atas pencabulan pada korban inisial RAW yang masih di bawah umur," ucap Kasat Reskrim.

Polres Kepulauan Meranti juga mengungkap kasus rokok ilegal. Rokok yang disita yaitu merek H.Mind 800 selop, T3 Bold 240 selop, dan OFO Bold 1260 selop.**

Tags

Terkini