Edarkan Sabu, Wanita Hamil 5 Bulan di Bengkalis Ditangkap Polisi

Selasa, 04 Juni 2024 | 09:01:00 WIB
Pasutri di Bengkalis inisial DS dan AZ yang ditangkap polisi karena edarkan sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS - Pasangan suami istri di di Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika. Mirisnya sang istri inisial DS (23) ditangkap tengah hamil lima bulan. DS ditangkap polisi bersama suaminya inisial AZ (32) 
Sabtu (01/06/2024) kemaren.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan,dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.
 

“Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kita tangkap bersama suaminya,” kata Kombes Manang, Senin (03/06/2024).
 

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana menyebutkan bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 

“Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit I Ditesnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramdan Sembayang bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Kombes Manang.
 

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 5,23 gram. Barang haram itu disimpan didalam sebuah dompet serta 1 paket kecil sabu seberat 0,25 gram yang diselipkan di celana dalam tersangka AZ.
 

“Selain sabu seberat 5,48 gram, kita juga berhasil menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiomi,” kata Kombes Manang.
 

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah tersebut.
 

“Selain itu kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu di daerah tersebut,” kata Kombes Manang.

 

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
 

“Atas perbuatan mereka, pasutri empat anak itu terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kombes Manang.**
 


 

Tags

Terkini