Delapan Pengedar Sabu Spesialis Kos-kosan di Pekanbaru Diciduk Polisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:55:35 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, meringkus delapan pengedar sabu spesialis kos-kosan di Pekanbaru. Mereka adalah  MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37) serta ID (44).

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara mengatakan, selain delapan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dua paket sedang sabu seberat 10,4 gram.
 

Dimana  pengungkapan tersebut berawal pada Senin (10/06/2024) petang lalu. Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Rajawali tepatnya di depan ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

 

“Mendapat informasi tersebut,  tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AP dan MA.  Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di depan kos-kosan tesebut,” kata AKP Leo, Rabu (12/06/2024).
 

Saat digeledah, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,50 Gram.
 

“Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka DL di Kos Opung yang berada di Jalan Sawai, Sukajadi,” kata Kanit.
 

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Kos Opung dan berhasil mengamankan tersangka DL.
 

“Dihadapan petugas tersangka DL mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial AK yang pada saat itu sedang berada di Jalan Kreta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata AKP Leo.
 

Tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AK saat berada di depan mini market di Jalan Kereta Api bersaman rekannya berinisial RR.
 

“Saat diintrogasi tersangka AK mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka MD yang saat itu sedang berada di kos-kosannya yang berada di Jalan Kereta Api tak jauh dari TKP,” kata Kanit.

 

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke Kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MD saat sedang asik nyabu bersama tersangka HM dan ID.
 

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ketiga tersangka kita berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 4,9 gram yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang bandar yang saat ini masih kita buru,” kata AKP Leo.
 

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Leo.**
 

Tags

Terkini