12 Orang Begal Kelompok Duta Mas Diringkus Polresta Pekanbaru

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:36:39 WIB
Pelaku begal gerombolan Duta Mas saat digiring petugas kepolisian (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 12 begal yang tergabung dalam kelompok Duta Mas diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru,  Mereka melakukan aksi  di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad, Minggu (16/06/2024) dini hari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib.

Mereka adalah inisial TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak dibawah umur yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17). 12 pelaku ini berhasil merampas sepeda motor milik korban.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan sepeda motor hasil begal dibawa kabur oleh otak pelaku berinisial RN residivis kasus curat bersama tersangka HB yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Peristiwa pembegalan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya usai mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta," terang AKBP Henky, Rabu (19/6/2024).

Saat  hendak pulang, di persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Arifin Ahmad, datang sekelompok genk motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan Sebesar Rp17 juta.

“Saat beraksi para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku langsung berhasil ditangkap hari itu juga,” kata AKBP Henky.

Mereka ditangkap di daerah Buluh Cina Siak Hulu. Selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi

" Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Wakapolresta.**

Tags

Terkini