Pelaku Rampas Tas Istri TNI di Pekanbaru Ditangkap 4 Jam Usai Beraksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:10:00 WIB
AA pelaku rampas tas istri TNI digiring polisi di Polsek Sukajadi (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pencurian tas milik istri TNI didalam mobil yang terparkir didepan toko Konveksi di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (29/6/2024) ditangkap polisi. Pria inisial  AA alias Adi (41) ditangkap saat berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Rumbai.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan Viral di Media Sosial (Medsos).
 

“Aksi pelaku sempat viral di medsos, selain itu dihari yang sama pelaku juga melakukan aksi curanmor di daerah rumbai,” kata Kompol Jorminal, Rabu (03/07/2024).
 

Kapolsek menjelaskan saat itu korban bersama anaknya mengambil baju di konveksi yang berada di Jalan Ahmad Dahlan dan memarkirkan mobilnya didepan toko konvensi tersebut dengan keadaan pintu tidak terkunci.
 

“Korban meninggalkan mobilnya dalam keadaan tidak terkunci lantaran anak korban sedang berada di dalam mobil,” kata Kompol Jorminal.
 

Tak lama kemudian datang pelaku bersama seorang rekannya dan langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban.
 

“Anak korban yang berada didalam mobil langsung teriak dan pelaku pun langsung kabur membawa tas milik korban yang berisi 2 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah,” kata Kompol Jorminal.
 

Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Safril bersama tim opsnal langsung turun ke TKP dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP.
 

“Beberapa jam kemudian kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan,” kata Kompol Jorminal.
 

Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada disebuah rumah di Jalan Kemuning, usai mencuri sepeda motor di Jalan Rowosari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
 

“Dalam sehari pelaku ini dua kali melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AD (DPO),” kata Kapolsek.
 

Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2023 kemaren.
 

“Selama keluar dari penjara pelaku ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian bersama AD yang juga baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada bulan Oktober 2023 kemaren,” kata Kapolsek.
 

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.
 

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**
 


 

Tags

Terkini