Remaja di Pekanbaru Cabuli Adik Tirinya Usai Nyabu dan Nonton Video Porno

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:45:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang remaja di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru tega mencabuli adik tirinya yang  berusia masih di bawah umur. Pelaku inisial SA (14) melakukan pencabulan pada adik sambungnya itu sebanyak tiga kali.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur pelaku 14 dan korban enam tahun. Pencabulan ini dilakukan SA karena kecanduan video porno

"Pencabulan ini dilakukan pelaku diduga usai mengkonsumsi sabu dan menonton film porno," kata Dodi, Sabtu (6/7/2024).

Pelaku mencabuli adik tirinya itu  saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Peristiwa terungkap pada Rabu (26/06/2024) usai ibu korban mendapat cerita dari mertuanya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

"Kemudian ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis," beber Dodi Vivino.

Setelah diperiksa ternyata selaput dara korban telah robek akibat benda tumpul. Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban apakah benar dirinya telah dicabuli oleh SA.

"Kemudian korban membenarkan hal tersebut dimana pelaku sudah mencabuli nya sebanyak 3 kali," lanjut Dodi.

Mendengar hal itu, lanjut Dodi, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Dodi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.**

 

Tags

Terkini