Pelaku dan Penadah Curanmor Digulung Polsek Siak Hulu

Selasa, 09 Juli 2024 | 09:59:34 WIB
Pelaku dan penadah curanmor yang ditangkap Polsek Siak Hulu (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus tiga pelaku curanmor. Ketiga pelaku tersebut adalah AL (23), AN (22) keduanya warga Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Kemudian  RI (43) warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Ketiganya terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 4200 FJ milik Erizon (39) warga Desa Buluh Cina. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkirkan di depan Masjid Raya Baitullah untuk melaksanakan sholat,  Jum'at (6/7/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH. Kapolsek menjelaskan dua pelaku adalah pelaku pencurian sepeda motor sedangkan satu lagi penadah atau penampung hasil curian tersebut.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Diketahui keberadaan pelaku saat itu sedang di dalam komplek lokalisasi Maridan," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mendatangi komplek lokalisasi Maridan. Namun pada saat di simpang masuk ke lokalisasi, Tim Opsnal melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor dan berbalik arah sehingga di lakukan pengejaran terhadap Tersangka namun pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

"Kemudian tim melakukan pencarian keberadaan tersangka sekitar jam 20.52 Wib dan didapatkan  informasi bahwa pelaku AL saat itu sedang berada ditempat makan di Simpang Beringin. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku AL," terang Kapolsek.

Pelaku AL langsung ditangkap dan mengakui bahwa sepeda motor yang Ia curi telah dijual kepada RI dan pelaku AN yang saat itu berada di rumahnya juga ikut ditangkap.

"Karena pelaku AN ikut bersama AL untuk melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Kapolsek.

Pelaku juga mengakui bahwa Ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat sedang diparkirkan di depan Mesjid Raya Baitullah Desa Buluh Cina " Sepeda motor berhasil dijual oleh pelaku RI sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD dan menunggu di Simpang SKA Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut masing - masing pelaku AL dan AN menerima 1 juta perorang, sedangkan pelaku RI selaku yang menjual motor mendapat uang sebesar Rp 500 ribu.

"Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka kita jerat pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 480 KUH Pidana," pungkas Asdisyah.**

Tags

Terkini