Tiga Pelaku Curat Rumah Bekas Terbakar Diringkus Polsek Limapuluh

Rabu, 10 Juli 2024 | 17:05:59 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Tiga pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh Selasa (2/7). Tiga pria inisial FA alias Feri (31), AM alias Adi (26) dan SS alias Tomo (41) ditangkap di lokasi yang berbeda dengan waktu penangkapan yang berbeda pula.

Menurut Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara Putra  ketiga pria itu diduga melakukan pencurian dengan membongkar sebuah rumah bekas kebakaran di Jalan Pattimura Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Dalam aksinya mereka berhasil melarikan beberapa barang-barang dari rumah tersebut.

"Kejadian pada April 2024, mereka terlihat masuk oleh warga ke ruko lantai dua dan masuk ke rumah bekas kebakaran, warga pun melaporkan ini ke pemilik rumah," kata AKP Leo, Rabu (10/7).

Dalam aksinya pelaku mempreteli barang-barang dirumah tersebut hingga tak bersisa. Pemilik rumah melaporkan bahwa telah hilang berupa pagar besi, teralis, 4 unit pompa air, instalasi listrik, beberapa bemper mobil, meja besar, guci hias hingga puluhan daun jendela.

"Para pelaku ini mengambil barang-barang dari dalam rumah. Akibatnya korban dirugikan senilai Rp100 juta," sambung AKP Leo.

Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan, hingga berjalan 3 bulan berselang penyelidikan pun membuahkan hasil. Keberadaan pelaku didapatkan, tim pun langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

"Pelaku inisial  AM alias Adi ditangkap di Jalan Pattimura, terhadapnya langsung diinterogasi untuk dilanjutkan pengembangan," papar AKP Leo.

Malamnya, tim menangkap FA alias Feri di rumah kost di Jalan Abdul Muis. Dari pelaku ini, tim pun mendapat informasi pelaku SS alias Tomo, tak berselang lama pelaku inipun tak berkutik saat diringkus di Jalan Kali Putih.

"Mereka mengakui perbuatannya, beraksi karena faktor ekonomi. Dari hasil cek urine, semuanya positif mengandung Metamphetamine," tukas AKP Leo.**

Tags

Terkini