iniriau.com, KAMPAR - Polres Kampar menggulung empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.mereka adalah inisial RA, SU, ME dan AN yang ditangkap di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kampar, Iptu Irwan Fikri mengatakan dua dari empat pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ME (24) dan AN (23). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Irwan Fikri, Senin (15/07/2024).
Dari tangan pasutri ME dan AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram. Sedangkan dari pelaku RA, disita satu gram sabu yang telah dikemas menjadi enam paket.
Sementara itu, dari SU, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di bawah lantai kayu dan uang tunai Rp230 ribu. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.**