iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Riau hari ini, Kamis, (8/8/2024). Namun pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Riau itu batal.
Pemeriksaan terhadap Muflihun dijadwal ulang yaitu Senin, 12 Agustus 2024 mendatang. Hal itu disampaikan kuasa hukum Muflihun, Kenny Bawole kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Kenny mengonfirmasi bahwa Muflihun berhalangan hadir karena harus melakukan perjalanan mendadak ke luar kota.
“Berdasarkan surat dari kuasa hukum, Muflihun berhalangan hadir untuk diperiksa hari ini dengan alasan mendesak ke luar kota,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Meskipun demikian, Kombes Nasriadi memastikan bahwa Muflihun tetap bersedia memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.
“Muflihun siap dan bersedia hadir kembali Senin, 12 Agustus 2024 mendatang,” jelas Kombes Nasriadi.
Sebelumnya, pada Senin, 5 Agustus 2024 Muflihun telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 50 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda karena kondisi Muflihun yang mengaku sudah tidak mampu berkonsentrasi.**