Ajakan Tidur Bareng Ditolak, Dedy Jengkol Aniaya Kekasih di Kamar Hotel

Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:10:00 WIB
Dedy Jengkol tersangka penganiayaan di hotel (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pelaku  penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Siti Aisah (43). Pelaku bernama Dedy Arman alias Dedy Jengkol menganiaya korban di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (04/08/2024).

Menurut Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak.
 

“Status mereka berpacaran. Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala dan merasa pusing,” kata AKP Akira Ceria, Kamis (22/8/2024).

Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan.
 

“Pelaku ditangkap hari Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru,” lanjut dia.
 

Akibat perbuatannya Dedy Jengkol dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.**
 


 

Tags

Terkini