iniriau.com, INHU - Seorang pecatan honorer satuan polisi pamong praja Kabupaten Inhu diringkus Satresnarkoba Polres Inhu. Pria berinisial MH alias Hendrik (40) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Hendrik Satpol, Sabtu (31/08/2024) karena terlibat peredaran narkotika.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Hendrik Satpol bukan pemain baru di dunia narkotika. Ia juga dipecat dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2006 lalu lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.
" Hendrik baru keluar tahun 2010 lalu, dan kembali ditangkap karena terlibat peredaran narkoba,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (01/09/2024).
Kapolres menjelaskan, penangkapan Hendrik Satpol berawal dari laporan masyarakat melalui nomor lapor Kapolres di platform media sosial yang diterima tentang adanya nama-nama pemain narkoba di wilayah Japura, Kecamatan Lirik, hingga ke Kecamatan Rengat Barat.
Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi untuk mendalami dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kasat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, KMR Alias Atan (50), pada hari Jumat (30/08/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dari KMR Alias Atan, tim berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Hendrik Satpol.
Mendengar nama yang memang menjadi Target Operasi (TO), tim segera memancing agar Hendrik mendatangi rumah Atan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba. Sabtu (31/08/2024) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wib, buruan pun masuk perangkap dan dapat diamankan.
Meski sempat membuang barang bukti, polisi berhasil menemukan diantaranya, sabu seberat 2,18 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, beserta BB lainnya.
Saat diintrogasi Hendrik mengaku asal usul narkotika miliknya, tim terus mengembangkan kasus tersebut. Sekira pukul 05.00 WIB, kembali diamankan HRD Alias Heri (41) di rumahnya di Pasar Rakyat, Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 47,77 gram, pil ekstasi warna biru berlogo Brazil, dan pil ekstasi warna pink berlogo mahkota dengan berat kotor 4,19 gram, serta berbagai BB lainnya.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Inhu,” tutup Kapolres.**