Mak Gadi Nenek Bandar Narkoba Divonis PN Rengat 17 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2024 | 13:17:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHU - Nurhasana alias Mak Gadih yang dijuluki ratu Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Vonis 17 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 12 tahun 6 bulan. Mak Gadih juga divonis untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 M, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya Adiyas Nugraha Humas PN Rengat, Rabu (4/9/2024).

Dalam putusan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram. 

Barang bukti sabu tersebut juga sudah dimusnahkan. Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp 19.987.000 juga dirampas untuk negara.

"Terkait putusan tersebut, belum ada pernyataan banding dari kuasa hukum Mak Gadih," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 2020 lalu, Mak Gadi pernah juga di tangkap oleh Polisi. Namun, PN Rengat memvonisnya bebas pada tahun 2021.  Namun Februari 2024 Mak Gadi kembali ditangkap dengan barang bukti 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram.

Akhirnya dibawa kepemimpinan Ira Herawati selaku kepala PN Rengat pada 3 September 2024 Nurhasanah alias Mak Gadi diputuskan dalam pengadilan terbukti secara Sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman.**

Tags

Terkini