iniriau.com, INHU - Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Rengat Barat meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial YE alias Iyet. Wanita berumur 50 tahun itu ditangkap di Jalan Raya Pematang Reba-Rengat, Sabtu (21/09/2024) petang, sekitar pukul 17.20 Wib.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran mengatakan, Iyet ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan sabu diatas truk miliknya.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Atas perintah Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan Iyet di dalam sebuah truk yang sedang parkir. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Saat digeledah ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu serta 23 plastik klip kecil dengan isi serupa. Total berat kotor narkotika yang disita mencapai 5,05 gram. Selain itu, beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu juga ditemukan,” kata Aipda Misran, Senin (23/9/2024).
Keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan patut diapresiasi, dan tindakan cepat pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimpa siapa saja, termasuk emak-emak, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.
Saat ini, Iyet beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan terus aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba demi terciptanya Inhu yang bebas dari narkoba.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.**