Bawaslu Riau Diminta Awasi Lembaga Survei Tanpa Kantongi Izin KPU

Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:46:23 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Menjelang Pilkada serentak November mendatang mulai muncul sejumlah lembaga survei yang tidak memiliki izin dari KPU. Untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi lembaga survei yang tidak memiliki izin KPU tersebut.

" Sejauh ini belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi ke KPU sesuai aturan. Untuk itu pada 

media sosial dan lembaga survei kita ingatkan juga agar lebih berhati-hati dalam memberitakan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah, terutama dari lembaga survei yang belum terdaftar di KPU,” katanya, Senin (30/09/2024).
 

Menurut Rusidi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk mengenai survei, jajak pendapat dan hitung cepat (quick count).
 

“Kami telah memantau beberapa hari terakhir, muncul banyak berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Untuk itu, kami ingin menegaskan kembali aturan yang ada, sesuai dengan PKPU,” ujarnya.
 

Rusidi juga menjelaskan lembaga survei harus mendaftar terlebih dahulu kepada KPU sebelum melakukan publikasi terutama saat masa tenang dan pemungutan suara.
 

“Pada masa kampanye seperti sekarang, kita masih ada melakukan survei. Namun, sekali lagi, lembaga survei harus terdaftar dan patuh terhadap peraturan,” tegasnya.

 

Rusidi Rusdan juga mengklaim bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024   berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali. Sementara aturan kampanye tahun ini, menurutnya, tidak berbeda jauh dari sebelumnya, namun ada beberapa penyesuaian. Kampanye tatap muka tetap diperbolehkan namun dengan skala terbatas, sementara metode kampanye digital menjadi alternatif yang semakin diandalkan.**

Tags

Terkini