Kakek di Inhu Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:01:00 WIB
SB kakek pengedar sabu yang diringkus Polsek Peranap (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Seorang pria tua ditangkap Polres Inhu karena terlibat peredaran narkoba.Pria berinisial SB alias Subur (58) ditangkap Kamis (03/10/2024) di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel.
 

“Saat penggerebekan, tim berhasil menemukan Subur yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,69 gram, serta berbagai alat penggunaan narkoba lainnya, seperti bong, pipet, dan sendok sabu,” kata Kapolsek Peranap Jumat (04/10/2024).

Subur, yang lahir di Pematang Siantar Sumut, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia kini terjerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam interogasi, Subur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
 

Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap, Polres Inhu menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.**
 


 

Tags

Terkini