iniriau.com, PEKANBARU - Satu unit rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi disegel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Rumah itu merupakan milik Saudara Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, didampingi oleh personel Satreskrim Polres Kuansing, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain bernama Puja Ibrahim yang saat ini ditahan di Polres Kuansing.
"Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Nasruddin, Senin (7/10/2024).
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka PI sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Penambangan ilegal ini bahkan mengakibatkan pekerja meninggal dunia.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari saudara Puji yang hingga kini masih berstatus buron," tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.**