Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Inhil Sita 258 Gram Sabu

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:08:13 WIB
Dua pengedar sabu yang diringkus Polres Inhil (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhil, Selasa (22/10/2024) dinihari. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi di tepi Jalan Lintas Propinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dua tersangka adalah berinisial AG (44) serta MS (33). Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 258,3 gram.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu dalam jumlah cukup besar. Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP melakukan pengintaian,” kata Kombes Manang, Selasa (22/10/2024) malam.
 

Tak lama kemudian datang dua orang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan apa yang diinformasikan.
 

“Tanpa membuang waktu tim langsung menangkap kedua pelaku,” kata Kombes Manang.
 

Saat dilakukan penggeladahan dari dalam tas tersangka MS tim menemukan satu bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 258,3 gram,” kata Kombes Manang.

Saat diintrogasi tersangka MS mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih diburu petugas.
 

“Sementara tersangka AG mengaku memesan sabu tersebut untuk diedarkan didaerah tersebut,” kata Kombes Manang.
 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Inhil guna pengembangan selanjutnya.
 

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.**
 


 

Tags

Terkini