Ratusan Kali Beraksi, Jambret Perhiasan Emas Ditangkap Polsek Senapelan

Rabu, 13 November 2024 | 20:51:47 WIB
DA tersangka jambret perhiasan emas digiring di Polsek Senapelan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pelaku jambret yang dikenal licin dalam aksinya. Pelaku inisial DA Alias Dedi (43) ditangkap setelah beraksi sebanyak 150 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Pelaku dalam aksinya menargetkan perhiasan emas milik wanita warga Tionghoa. Pelaku berhasil diamankan petugas setelah aksinya viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV saat beraksi.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, modus operandi pelaku adalah menyasar wanita keturunan Tionghoa yang sering menggunakan perhiasan saat beraktivitas.

“Pelaku ini selalu menargetkan perhiasan emas yang digunakan oleh wanita keturunan Tionghoa dan selalu beraksi di perumahan warga Tionghoa,” kata AKP Akira didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, pelaku akan memantau dan mengikuti korbannya, lalu melakukan aksi jambret saat berada di daerah sepi. Pelaku itu cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi, dimana hasil jambretan dijual ke temannya dengan harga lebih murah.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DA positif mengkonsumsi sabu,” kata Kapolsek.

AKP Akira mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelak mengakui aksi jambret sebanyak 150 kali dan telah teridentifikasi sebanyak 50 TKP.

“Pelaku mengakunya sudah lebih dari 100 kali, dan yang diingat pelaku ada 50 TKP,” terang Kapolsek Senapelan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku, hingga satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi jambret.

“Atas perbuatannya pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tutup Kapolsek.**

 

Tags

Terkini