iniriau.com, PEKANBARU - Satnarkoba Polres Kampar, berhasil menangkap DPO kasus narkoba yang selama ini dicari petugas, Selasa (19/11/2024).
Dari tangan tersangka bernama Rinaldi alias Rinal (47) petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 paket sedang sabu dengan berat kotor 1.282 gram serta 9 bungkus teh cina bekas kemasan sabu.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangakapan tersangka setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya seorang pengedar bernama Roni Fernades alias Roni beberapa waktu lalu didaerah Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Kepada petugas tersangka Roni mengaku sabu tersebut dari seorang bandar bernama Jul Black (DPO) melalui tersangka Rinal,” kata Kombes Manang, Senin (25/11/2024).
Kemudian tim melakukan pemancingan dengan menyuruh tersangka Roni memesan sabu kepada tersangka Rinal dan sepakat bertemu didaerah Jalan Kubang Raya, Dusun V, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tak lama kemusdian datang tersangka Rinal dengan menggunakan mobil Pick Up. Melihat hal itu petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil tersangka petugas berhasil mengaman 1 paket sedang sabu dari dalam laci mobil Pick Up BA 1451 HA.
Saat diintrogasi tersangka Rinal mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya yang berada di Jalan Koto Tinggi Perumahan Mutiara Koto Tinggi I, Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar.
“Dari pengakuan tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan petugas kembali berhasil menemukan 20 paket sedang sabu serta 9 bungkus teh cina bekas kemasan sabu didalam lemari yang berada disamping kiri luar rumah tersangka,” kata Kombes Manang.
Dihadapan petugas tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari tersangka Jul Black (DPO) dengan systim buang didaerah Kubang Raya Dusun V Desa Kualu, Kampar.
Kombes Manang menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami sudah berapa banyak tersangka Rinal mengedarkan sabu didaerah tersebut.
“Karna jika dilihat barang bukti yang telah disita tidak tutup kemungkinan 9 Kg lebih sabu yang telah diedarkan oleh tersangka, namun hal ini masih kita dalami,” kata Kombes Manang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar guna pengembangan selanjutnya.**