iniriau.com, BENGKALIS - Polsek Pinggir menangkap tersangka pembunuhan berinisial SM (26). Tersangka merupakan pelaku pembunuhan pada kakak kandungnya sendiri inisial OM (31).
Korban dihabisi adiknya itu Minggu (9/12/2024) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Polisi berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 05.10 WIB di depan rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jl. Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Tengganau. Korban ditemukan tak bernyawa dengan sepeda motor Honda Beat putih di sampingnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Darmawan, mengungkapkan bahwa polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Duri untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
"Korban diidentifikasi sebagai OM, dan kami langsung berkoordinasi dengan keluarganya," ujar Kompol Darmawan, Senin (9/12).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah SM, adik kandung korban. Polisi mendapati bahwa setelah kejadian, pelaku sempat berada di wilayah Pekanbaru sebelum akhirnya kembali ke Kecamatan Pinggir.
Tim gabungan Opsnal berhasil menangkap SM di wilayah Simpang Garoga Duri sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, SM mengakui bahwa ia telah memukul kepala dan perut korban menggunakan alat tambal ban berbahan besi hingga korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku, dua sepeda motor (Honda Beat dan Honda CBR), alat tambal ban, serta uang tunai sebesar Rp26,4 juta. Tersangka SM akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.**