iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011 di Pekanbaru. Kedua tersangka, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) langsung dilakukan penahanan.
Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih.
"Setelah pemeriksaan intensif pada saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Kami juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana ini," ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Menurut Nikky modus operandi kedua tersangka adalah dengan memfasilitasi pengajuan kredit KUR menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Tersangka meminjam KTP masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya diproses, tetapi pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau tidak mengetahui.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,976 miliar," jelas Nikky.
Aset-aset yang diduga terkait kasus ini telah disita, termasuk sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Nikky.**