Kejati Tahan Mantan Ketua PMI Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:33:08 WIB
SAB terduga korupsi dan hibah PMI Riau saat digiring petugas (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah  mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) Kamis (12/12/2024). SAB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis.

Menurut Kajati Riau Akmal Abbas penahanan SAB setelah dilakukan  penyidikan sejak Juli lalu dengan memeriksa sembilan saksi serta ratusan dokumen.
 

"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Akmal Abbas.
 

"Saat ini kedua orang ini yang diduga berperan. Tapi kita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," lanjut Akmal.
 

Dijelaskan Akmal, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
 

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.
 

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.
 

Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.
 

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.
 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
 


 

Tags

Terkini