iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan memanggil pengelola tempat hiburan malam (THM). Nanti akan dilakukan pemeriksaan perizinan. Mulai dari operasional hingga izin minuman alkohol (Minol).
Hal ini dilakukan pasca tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga. Hal ini terjadi diakibatkan oleh pengemudi mobil yang baru pulang dari tempat hiburan malam beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan polisi, supir dan penumpang mobil dinyatakan positif konsumsi sabu.
"Kita akan panggil pengelola THM. Kita akan mendata seluruh tempat hiburan umum yang ada di Pekanbaru. Kita data perizinan seluruhnya, baik untuk alkohol, NIB nya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (3/1).
Pihaknya bersama instansi terkait bakal melakukan pengawasan melekat terhadap hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Mereka mengawasi jam operasional hiburan malam agar sesuai regulasi yang ada.
Pasca tabrakan maut tersebut, Zulfahmi mengaku langsung melakukan pengecekan ke sejumlah tempat hiburan malam. Pihaknya juga mendapati beberapa tempat hiburan yang izinnya sudah tidak berlaku lagi.
"Kita dapati ada yang kadaluwarsa, dan ada yang sama sekali tidak memiliki izin," jelas Zulfahmi Adrian.
Ia memastikan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan, izin yang telah diberikan pemerintah sesuai dengan peruntukannya oleh pelaku usaha tersebut.
Hal ini dikatakan Zulfahmi untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang tertib, dan aman bagi semua orang. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.**